RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Polisi dan Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang

iNews TV
DPR dan pemerintah mengesahkan UU Polri. Usia pensiun polisi diperpanjang, sementara Kapolri bisa tetap menjabat sesuai kebutuhan Presiden. Foto iNews TV

Dalam revisi UU Polri yang telah disepakati pemerintah dan DPR, usia pensiun anggota Polri berpangkat Tamtama dan Bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Khusus bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, masa pensiun dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden.

Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga membuka ruang bagi anggota kepolisian untuk menduduki sejumlah jabatan sipil tertentu sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menilai perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi, meningkatkan profesionalisme institusi, serta memastikan keberlanjutan kepemimpinan dan pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU Polri Tak Batasi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK

57 tahun lalu

Kapolri Syukuri Pengesahan UU Polri Akhirnya Terwujud: Sudah Cukup Lama dari 2002

57 tahun lalu

SMA Kemala Taruna Bhayangkara Raih Sertifikat IBDP, Kapolri: Siap Cetak Pemimpin Masa Depan

57 tahun lalu

Kapolri Aktifkan Lagi Satgas Anti-Mafia Bola, Cegah Judi Piala Dunia 2026

57 tahun lalu

Kapolri: Kompolnas Mitra Strategis untuk Upaya Pembenahan Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal