Dalam revisi UU Polri yang telah disepakati pemerintah dan DPR, usia pensiun anggota Polri berpangkat Tamtama dan Bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Khusus bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, masa pensiun dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden.
Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga membuka ruang bagi anggota kepolisian untuk menduduki sejumlah jabatan sipil tertentu sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menilai perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi, meningkatkan profesionalisme institusi, serta memastikan keberlanjutan kepemimpinan dan pelayanan kepada masyarakat.