Kapolri Syukuri Pengesahan UU Polri Akhirnya Terwujud: Sudah Cukup Lama dari 2002
JAKARTA, iNews.id - Sidang paripurna DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi UU. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun bersyukur atas terwujudnya hal itu.
Menurut Sigit, pembahasan RUU Polri pada dasarnya telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 24 tahun yang lalu.
"Ya, yang pertama tentunya kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat, rekan-rekan mitra DPR, dan juga pemerintah yang telah mengantar sehingga revisi Undang-Undang Kepolisian yang memang sudah cukup lama, tahun 2002," kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Sigit menegaskan, dengan disahkannya UU Polri, ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan masyarakat terhadap institusi Korps Bhayangkara.
"Maka, ini adalah perubahan ketiga karena memang sebelumnya ada Perubahan Cipta Kerja, Polri ikut di dalamnya, dan ini adalah perubahan ketiga yang menurut kami ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik, karena memang banyak hal yang kita serap," ujar Sigit.