Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU Polri Tak Batasi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Advertisement . Scroll to see content

RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Polisi dan Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang

Selasa, 09 Juni 2026 - 18:50:00 WIB
RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Polisi dan Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang
DPR dan pemerintah mengesahkan UU Polri. Usia pensiun polisi diperpanjang, sementara Kapolri bisa tetap menjabat sesuai kebutuhan Presiden. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri yang membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari perpanjangan usia pensiun anggota kepolisian hingga peluang penempatan personel Polri pada jabatan sipil tertentu.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan usia pensiun bagi Kapolri. Dalam aturan baru tersebut, perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan Presiden melalui keputusan presiden.

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa kewenangan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi pertahanan dan keamanan negara.

“Presiden Republik Indonesia adalah panglima tertinggi yang memegang kekuasaan atas TNI dan Polri. Karena itu, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut