Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Syukuri Pengesahan UU Polri Akhirnya Terwujud: Sudah Cukup Lama dari 2002
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU Polri Tak Batasi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK

Selasa, 09 Juni 2026 - 15:21:00 WIB
Revisi UU Polri Tak Batasi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mempersilakan masyarakat menggugat revisi UU Polri ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan merespons kekhawatiran masyarakat sipil terkait konflik kepentingan lantaran tak ada batasan polisi aktif menduduki jabatan sipil

“Saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu kemudian bisa dilakukan uji materiil di MK, baik uji formil maupun uji materiil,” ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Dia juga mempersilakan masyarakat untuk melayangkan kritik. Pemerintah akan menerima dengan terbuka kritik tersebut.

“Tetapi (kritik) ada salurannya yang secara elegan,” ucap Eddy.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pemerintah dan DPR telah menjaring aspirasi publik selama pembahasan revisi UU Polri.

“Itu yang tadi saya katakan bahwa sebetulnya kita sudah melakukan rapat dengar pendapat ini banyak, sudah dilakukan dengan Komisi III,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut