Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Kasus Judol Komdigi

Tim iNews.id
Polda Metro Jaya tetapkan 2 tersangka kasus judol komdigi

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jakarta kembali menangkap dua tersangka kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya berinisial AA dan F alias W alias A.

"Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).

Dia menjelaskan, AA berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditangkap pada Selasa (26/11/2024) lalu.

Tercatat, kini terdapat 26 tersangka yang sudah ditangkap. Sementara masih ada empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komdigi Pastikan Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Transparan, Dokumen Peserta Dievaluasi!

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

Kejati DKI Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Salah Satunya Eks Pejabat

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 69 Tersangka terkait Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal