Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi tersangka kasus judi online Komdigi ditangkap. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jakarta kembali menangkap dua tersangkakasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya berinisial AA dan F alias W alias A.

"Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).

Dia menjelaskan, AA berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditangkap pada Selasa (26/11/2024) lalu.

Sedangkan F alias W alias A, kata dia, berperan sebagai agen 40 website judi online. Dia ditangkap pada Kamis (28/11/2024).

Ade menyebut sejumlah barang bukti disita dari kedua tersangka, seperti handphone, buku rekening hingga uang tunai ratusan juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komdigi Pastikan Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Transparan, Dokumen Peserta Dievaluasi!

57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal