Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, juga menilai penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Menurut Mellisa, hingga permohonan praperadilan diajukan, pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026, tanpa menerima surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan tersebut.
“Dalam perkara ini, hingga permohonan praperadilan diajukan, Pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP baru tidak pernah diterima,” ujarnya.
Mellisa juga menyoroti adanya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK, yakni pada 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026. Namun, menurutnya, kliennya hanya pernah dipanggil terkait Sprindik pertama.
“Pemohon hanya pernah dipanggil atas Sprindik pertama tanggal 8 Agustus 2025 yang disebut sebagai Sprindik umum. Untuk Sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap Pemohon,” katanya.
Selain itu, pihak pemohon juga menilai penetapan tersangka tidak didukung hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang. Karena itu, menurut mereka, penetapan tersangka seharusnya dinyatakan tidak sah.
“Pada saat penetapan tersangka dilakukan, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” ucap Mellisa.
Kuasa hukum juga berpendapat bahwa kuota haji yang menjadi objek perkara tidak termasuk dalam definisi keuangan negara.
“Bahwa kuota haji sebagai objek penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak termasuk dalam definisi keuangan negara,” katanya.
Meski demikian, melalui putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan sehingga proses hukum terhadap Gus Yaqut tetap berlanjut di KPK.