PN Jaksel: Penetapan Tersangka Gus Yaqut oleh KPK Sudah Sah, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa

Achmad Al Fiqri
PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Foto iNews TV
“Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi,” kata Andi.

Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, juga menilai penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Menurut Mellisa, hingga permohonan praperadilan diajukan, pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026, tanpa menerima surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan tersebut.

“Dalam perkara ini, hingga permohonan praperadilan diajukan, Pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP baru tidak pernah diterima,” ujarnya.

Mellisa juga menyoroti adanya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK, yakni pada 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026. Namun, menurutnya, kliennya hanya pernah dipanggil terkait Sprindik pertama.

“Pemohon hanya pernah dipanggil atas Sprindik pertama tanggal 8 Agustus 2025 yang disebut sebagai Sprindik umum. Untuk Sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap Pemohon,” katanya.

Selain itu, pihak pemohon juga menilai penetapan tersangka tidak didukung hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang. Karena itu, menurut mereka, penetapan tersangka seharusnya dinyatakan tidak sah.

“Pada saat penetapan tersangka dilakukan, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” ucap Mellisa.

Kuasa hukum juga berpendapat bahwa kuota haji yang menjadi objek perkara tidak termasuk dalam definisi keuangan negara.

“Bahwa kuota haji sebagai objek penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak termasuk dalam definisi keuangan negara,” katanya.

Meski demikian, melalui putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan sehingga proses hukum terhadap Gus Yaqut tetap berlanjut di KPK.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
Photo
1 bulan lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 bulan lalu

Gus Yahya: PBNU Sama Sekali Tak Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
10 jam lalu

Eks Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK usai Praperadilan Ditolak, Bakal Ditahan?

Nasional
10 jam lalu

Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Kecewa Praperadilan Ditolak, Sebut Preseden Buruk

Nasional
11 jam lalu

Breaking News: PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Tetap Sah!  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal