PN Jaksel: Penetapan Tersangka Gus Yaqut oleh KPK Sudah Sah, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa
JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan tersebut, status tersangka Gus Yaqut dinyatakan tetap sah.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026) siang.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk meminta hakim menggugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pihak pemohon menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur hukum.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.