Penampakan Warga Pati Tumpengan di KPK usai OTT Sudewo, Dugaan Setoran Jabatan Tembus Rp2,6 Miliar

iNews TV
Puluhan warga Pati menggelar tumpengan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bentuk dukungan atas OTT yang menjerat Sudewo. (Foto: iNews)

Dugaan Tarif Jabatan Ratusan Juta

KPK sebelumnya menangkap Sudewo bersama tujuh orang lain dalam OTT pada Senin (19/1/2026). Empat orang, termasuk Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Tiga tersangka lain yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun. Mereka diduga terlibat dalam praktik pengisian perangkat desa berbayar.

Dalam konstruksi perkara, Sudewo diduga mematok tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan perangkat desa. Angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh pihak di bawahnya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Hingga Januari 2026, dana yang diduga terkumpul mencapai Rp2,6 miliar. Kasus ini masih dalam proses pengusutan KPK dan menjadi sorotan publik, termasuk warga Pati yang datang langsung ke Gedung Merah Putih untuk menunjukkan dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Warga Pati Rayakan Sudewo Kena OTT, Tumpengan di Kantor KPK

Nasional
3 hari lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
9 hari lalu

KPK Periksa Pejabat Pemkab Pati Terkait Kasus Pemerasan Perangkat Desa Bupati Sudewo

Nasional
16 hari lalu

Kasus Sudewo, KPK Cecar Kades hingga Kadis soal Pengumpulan Uang Pemerasan

Nasional
16 hari lalu

KPK Panggil Ajudan Bupati Pati Sudewo hingga Kepala Dinas terkait Kasus Pemerasan Caperdes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal