Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Meski Kena PKB dan SWDKLLJ

iNews TV
Menkeu Purbaya memastikan pajak kendaraan listrik tidak naik meski ada aturan baru. Perubahan hanya pada skema pungutan tanpa menambah beban konsumen. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aturan baru terkait pajak kendaraan listrik tidak menyebabkan kenaikan beban pajak bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada pertengahan April 2026.

Purbaya menjelaskan, regulasi tersebut hanya mengubah skema pungutan tanpa menambah total pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

“Sebetulnya total pajak sama, tidak ada yang berubah. Hanya bergeser saja dari satu pos ke pos lain,” ujarnya.

Dalam aturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), baik mobil maupun motor listrik, kini dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Pajak Mobil Listrik Naik? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan

57 tahun lalu

Insentif Dicabut, Jangan Kaget Segini Perkiraan Pajak Mobil Listrik Jaecoo J5 EV dan Denza D9

57 tahun lalu

Purbaya Klaim Defisit APBN Terkendali: Jangan Dibilang Pemerintah Mengelola Anggaran Ugal-ugalan

57 tahun lalu

20 Mobil Listrik Geely Ludes Terbakar di Tempat Parkir akibat Serbuk Kayu

57 tahun lalu

Diperkenalkan di Indonesia, Intip Fitur Keselamatan dan Keamanan pada Chery Q

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal