JAKARTA, iNews.id – Pemilik mobil listrik di Indonesia harus bersiap menghadapi kenaikan biaya. Kebijakan baru dari Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 resmi diberlakukan pada Jumat (17/4/2026).
Aturan ini membawa perubahan besar dalam sistem perpajakan kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Jika sebelumnya mendapatkan berbagai insentif, kini kendaraan listrik mulai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penerapan kebijakan ini diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Namun, dampaknya diperkirakan langsung terasa pada harga jual dan biaya kepemilikan kendaraan listrik di pasar.
Salah satu contoh terlihat pada Jaecoo J5 EV. Per April 2026, harga mobil ini berada di kisaran Rp279,9 juta untuk tipe Standard dan Rp309,9 juta untuk tipe Premium (OTR Jakarta), setelah sebelumnya sempat dipasarkan dengan harga promo Rp249,9 juta hingga Rp299,9 juta.
Tanpa insentif, harga Jaecoo J5 EV diperkirakan bisa naik lebih dari Rp30 juta. Kenaikan ini dipicu oleh pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen serta BBNKB yang berkisar 10–12 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).