Penjelasan Purbaya soal Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik, Pastikan Tak Ada Kenaikan

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak mengubah total pungutan pajak kendaraan listrik. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak mengubah total pungutan pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Hal ini sekaligus menjawab adanya aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Purbaya mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada pertengahan bulan ini hanya menggeser skema pungutan. Di mana, Kemendagri menetapkpan besaran pajak kendaraan listrik, termasuk mobil dan motor listrik.

Melalui beleid tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKLJJ).

"Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," kata Purbaya.

Dia menyebut, dalam aturan sebelumnya terdapat bentuk insentif tertentu, seperti subsidi impor. Namun, skema ini telah disesuaikan dengan regulasi baru.

Purbaya memastikan, beban pajak kendaraan listrik tetap sama jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Mobil
5 jam lalu

Insentif Dicabut, Jangan Kaget Segini Perkiraan Pajak Mobil Listrik Jaecoo J5 EV dan Denza D9

Nasional
6 jam lalu

Pajak Baru Berlaku, Pemilik Mobil Listrik Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam

Mobil
23 jam lalu

10 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Maret 2026, Saling Salip Persaingan Makin Sengit

Bisnis
1 hari lalu

PLN Siap Pasok Listrik Hijau di Sektor Tambang untuk Dukung Green Mining

Video
8 bulan lalu

Viral Sri Mulyani Diam Seribu Bahasa saat Dicecar Mahasiswa soal Polemik Pajak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal