KPK Geledah Kantor Kemnaker terkait Kasus Suap RPTKA, 8 Orang Jadi Tersangka

iNews TV
Nur Khabibi
KPK menggeledah Kantor Kemnaker, Selasa (20/5/2025) terkait dugaan suap pengurusan RPTKA. Dalam kasus ini, 8 orang ditetapkan jadi tersangka. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (20/5/2025). Pengeledaan ini terkait dengan dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker serta dugaan gratifikasi

Usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK langsung meninggalkan Gedung A Kemnaker  di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Kali ini penyidik yang dikawal polisi bersenjata tak terlihat membawa koper yang biasa untuk menyimpan barang bukti. Sejumlah tas dibawa oleh penyidik KPK dari penggeledaan di lokasi. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap TKA. Budi menyebut, kasus ini merupakan perkara baru yang diusut oleh KPK.

"Hari ini tim KPK melakukan kegiatan pengedahan di Kementerian Ketenagakerjaan. Pengeledahan terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan rencana penggunaan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan serta dugaan gratifikasi. Sejauh ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Budi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sprindik Kasus Suap dan Gratifikasi RPTKA Kemnaker Diterbitkan Bulan Ini

57 tahun lalu

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap terkait TKA di Kemnaker

57 tahun lalu

Penyidik KPK Tinggalkan Kantor Kemnaker, Bawa Satu Tas

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal