Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Ditemukan dalam Mobil

iNews TV
Kejagung menyita uang Rp21 miliar usai menggeledah rumah mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. (Foto: iNews)

“Penahanan rutan selama 20 hari ke depan," kata Qohar.

Rudi pun tak melontarkan komentar usai ditetapkan tersangka. Dia bungkam saat ditanya oleh awak media.

Dia hanya tertunduk saat dibawa ke mobil tahanan. Rudi terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 jam lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Nasional
2 jam lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Nasional
18 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
18 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
1 hari lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal