Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Ditemukan dalam Mobil

iNews TV
Kejagung menyita uang Rp21 miliar usai menggeledah rumah mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp21 miliar dari mobil yang terparkir di rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

Qohar menjelaskan, mobil itu berjenis Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti.

Adapun uang yang disita berupa Rp1,72 miliar, 388.600 dolar AS sebesar dan 1.099.626 dolar Singapura.

"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956 (Rp21,14 miliar)," tuturnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rudi langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan

Buletin
9 jam lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Nasional
18 jam lalu

Ada Ferrari hingga Tas Mewah, Begini Cara Ikut Lelang Barang Rampasan di Kejagung

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Buletin
3 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal