Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Ditemukan dalam Mobil

iNews TV
Kejagung menyita uang Rp21 miliar usai menggeledah rumah mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp21 miliar dari mobil yang terparkir di rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

Qohar menjelaskan, mobil itu berjenis Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti.

Adapun uang yang disita berupa Rp1,72 miliar, 388.600 dolar AS sebesar dan 1.099.626 dolar Singapura.

"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956 (Rp21,14 miliar)," tuturnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rudi langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
6 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
13 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
15 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Nasional
16 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal