Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar saat Geledah 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya

Felldy Aslya Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono di kediamannya. Terdapat dua kediaman yang digeledah penyidik yakni di Jakarta Pusat dan Palembang.

"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

Dia menambahkan, uang tersebut ditemukan penyidik dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah milik Rudi Suparmono. 

Adapun, rinciannya yakni pecahan rupiah dengan jumlah Rp1,72 Miliar, pecahan dolar AS sebesar 388.600, dan pecahan dolar Singapura sebesar 1.099.626.

"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956 (Rp21,14 miliar)," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Politisi Partai Perindo Tama S Langkun Apresiasi Kejagung Periksa Kejari Karo Imbas Kasus Amsal Sitepu

Nasional
2 hari lalu

Kejagung bakal Sanksi Jajaran Kejari Karo jika Terbukti Melanggar Tangani Kasus Amsal Sitepu

Nasional
2 hari lalu

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Tarik Kajari Karo dan Anak Buahnya ke Jakarta untuk Diperiksa

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal