Momen Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tertunduk Gunakan Rompi Merah Menuju Mobil Tahanan

Felldy Aslya Utama
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono (mengenakan rompi merah) tertunduk saat meninggalkan Gedung Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara Ronald Tannur. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono hanya tertunduk saat meninggalkan Gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/1/2025) malam. Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara Ronald Tannur.

Momen tersebut terjadi saat Rudi yang telah diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Berbeda saat kedatangannya pada sore tadi, Rudi yang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah memilih menundukkan kepalanya, sembari membawa map merah di tangan yang telah terborgol.

Diapit oleh tim penyidik, Rudi berjalan cepat menuju mobil tahanan yang sudah siap membawanya menuju Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lagi-lagi, tak ada sepatah kata yang keluar dari mulutnya saat ditanya oleh awak media.

Sebelumya dikabarkan, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

8 jam lalu

Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

21 jam lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

1 hari lalu

Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal