Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

iNews TV
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap. Sahbirin diduga menerima sejumlah fee setelah memenangkan perusahaan milik pihak swasta tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyerahan uang suap itu dikirimkan melalui koper dan kardus. 

Dari tersangka Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erynah, KPK menemukan bukti pemberian uang kepada Sahbirin Noor dengan kode Logistik Paman.

"(Ditemukan) dua lembar berwarna kuning bertuliskan Logistik Paman (senilai) Rp200 juta, Logistik Terdahulu Rp 100 juta, Logistik BPK 0,5 persen," kata Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/8/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Temukan Dugaan Pengaturan Audit di Muara Enim, Ada Campur Tangan BPK Pusat?

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal