Suyudi menambahkan, etomidate kini telah resmi masuk dalam daftar narkotika golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Ia juga mencontohkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang penggunaan vape.
“Dengan adanya fakta-fakta tersebut, menjadi harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena terbukti telah disalahgunakan sebagai media penggunaan zat berbahaya,” katanya.
Menurutnya, jika perangkat vape sebagai media dapat dibatasi atau dilarang, maka peredaran zat seperti etomidate juga berpotensi ditekan secara signifikan.
BNN menilai langkah ini penting sebagai upaya pencegahan dini, mengingat tren penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.