BNN Desak Pelarangan Vape, Temuan Zat Narkotika Picu Kekhawatiran

Achmad Al Fiqri
BNN mengusulkan pelarangan vape setelah temuan liquid mengandung narkotika. Ratusan sampel diuji, sebagian positif zat berbahaya. Foto iNews TV

Suyudi menambahkan, etomidate kini telah resmi masuk dalam daftar narkotika golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Ia juga mencontohkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang penggunaan vape.

“Dengan adanya fakta-fakta tersebut, menjadi harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena terbukti telah disalahgunakan sebagai media penggunaan zat berbahaya,” katanya.

Menurutnya, jika perangkat vape sebagai media dapat dibatasi atau dilarang, maka peredaran zat seperti etomidate juga berpotensi ditekan secara signifikan.

BNN menilai langkah ini penting sebagai upaya pencegahan dini, mengingat tren penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika: Disalahgunakan Jadi Media Narkoba

57 tahun lalu

BNN Rekomendasikan Larang Vape, Ini 5 Risiko Serius bagi Kesehatan

57 tahun lalu

Tak Hanya Rokok, Vape Juga Kena! Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Nasional

57 tahun lalu

Benarkah Vape Lebih Aman daripada Rokok Konvensional? Begini Faktanya

57 tahun lalu

Vape Ancam Jutaan Anak Indonesia, BPOM: Jangan Anggap Rokok Elektronik Lebih Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal