BNN Desak Pelarangan Vape, Temuan Zat Narkotika Picu Kekhawatiran
JAKARTA, iNews.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Usulan ini muncul setelah ditemukannya sejumlah cairan vape yang disalahgunakan dengan kandungan narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).
Dalam paparannya, BNN telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape. “Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi.
Dari hasil pengujian tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel mengandung etomidate yang merupakan obat bius.
Selain itu, BNN juga menyoroti pesatnya perkembangan zat narkotika jenis baru. Secara global, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Sementara di Indonesia, jumlahnya mencapai 175 jenis.