Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika: Disalahgunakan Jadi Media Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

BNN Desak Pelarangan Vape, Temuan Zat Narkotika Picu Kekhawatiran

Selasa, 07 April 2026 - 19:42:00 WIB
BNN Desak Pelarangan Vape, Temuan Zat Narkotika Picu Kekhawatiran
BNN mengusulkan pelarangan vape setelah temuan liquid mengandung narkotika. Ratusan sampel diuji, sebagian positif zat berbahaya. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Usulan ini muncul setelah ditemukannya sejumlah cairan vape yang disalahgunakan dengan kandungan narkotika.

Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).

Dalam paparannya, BNN telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape. “Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi.

Dari hasil pengujian tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel mengandung etomidate yang merupakan obat bius.

Selain itu, BNN juga menyoroti pesatnya perkembangan zat narkotika jenis baru. Secara global, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Sementara di Indonesia, jumlahnya mencapai 175 jenis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut