JAKARTA, iNews.id – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (3/6/2026). Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.
Keempat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.
Agenda pembacaan tuntutan sebenarnya dijadwalkan pada 20 Mei 2026. Namun, proses persidangan mengalami penundaan setelah Oditur Militer mengajukan dua orang ahli tambahan untuk memberikan keterangan di persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatur jadwal lanjutan perkara tersebut. Sidang pemeriksaan ahli digelar pada 2 Juni 2026, sementara pembacaan tuntutan dijadwalkan sehari setelahnya.
Penasihat hukum para terdakwa maupun pihak Oditur Militer menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan proses hukum sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim, termasuk agenda pembelaan atau pledoi yang direncanakan berlangsung pada 4 Juni 2026.