Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1), subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer aktif dan menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. Sidang tuntutan hari ini menjadi tahapan penting untuk menentukan tuntutan pidana yang akan diajukan Oditur Militer terhadap para terdakwa.