Setarakan Tenaga Honorer dengan PNS, Pemerintah Siapkan Skema P3K

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mensejahterakan tenaga honorer atau memiliki gaji setara Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyetaraan ini dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengatakan, upaya ini merupakan bentuk pemerintah dalam mengapresiasi tenaga honorer. Oleh karenanya, dalam PP ini akan mengatur tentang persyaratan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan skema P3K.

"Oleh karena itu, pemerintah memberi solusi menetapkan peraturan pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan, saat ini PP tersebut sedang dalam proses penyusunan. Diharapkan dalam waktu dekat dapat ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Selama ini guru honorer bertanya-tanya kapan bisa diakomodasi, kapan jadi CPNS, atau skema P3K. PP ini sedang dalam proses, sedang digodok, mudah-mudahan tidak lama lagi bisa ditandatangani Presiden," ucapnya pada kesempatan yang sama.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
All Sport
5 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Nasional
17 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Nasional
3 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
4 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal