Setarakan Tenaga Honorer dengan PNS, Pemerintah Siapkan Skema P3K

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Sebagai informasi, bagi tenaga honorer K2 yang ingin menjadi CPNS maka diwajibkan mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Jika tidak lolos tes CPNS tersebut maka masih diberikan kesempatan dalam bentuk P3K.

"Itu (P3K) akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai manakala ada yang tidak tertampung. Untuk P3K bisa diikuti 35 tahun ke atas bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun, bahkan memberi kesempatan bagi profesional lain," kata Syarifudin.

Kendati demikian, jika tenaga honorer tidak lulus tes juga maka hal ini akan diserahkan ke Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah agar dapat mengakomodir kesejahteraannya. Namun hal ini, masih dipersiapkan skema pengaturannya.

"Oleh karenanya, mari kita ikuti ini proses ini tentu sudah ada solusinya yang selama ini menjadi masalah umum," tutur dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal