Ramai Netizen soal Potongan Pajak THR 2024, Ini Penjelasan DJP

Suparjo Ramalan
DJP angkat suara terkait protes netizen terkait besarnya otongan pajak atas penghasilan dan THR di bulan Maret. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) angkat suara perihal ramainya protes netizen terkait besarnya potongan pajak atas penghasilan dan Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan Maret. Ramai dibahas di media sosial khususnya X atau Twitter sejak beberapa hari belakangan.

Protes ini imbas penerapan skema baru penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diterapkan sejak Januari lalu. 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menuturkan, terdapat metode penghitungan PPh Pasal 21 pada bulan diterimanya Tunjangan Hari Raya dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER. Hasilnya, potongan pada bulan diterimanya THR akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya. 

“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (30/3/2024).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

57 tahun lalu

Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal