Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker menegaskan bakal memberikan sanksi berupa denda sebesar 5 persen kepada perusahaan yang telat membayar THR atau lebih dari H-7 Lebaran 2024. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bakal memberikan sanksi berupa denda sebesar 5 persen kepada perusahaan yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) atau melebihi dari H-7 Lebaran 2024. Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker), Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di Kemnaker dikutip, Selasa (19/3/2024).

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (Dirjen PHI JSK), Indah Anggoro Putri menuturkan, nantinya denda tersebut dikumpulkan oleh manajemen perusahaan yang dikelola oleh kesejahteraan pekerja. 

"Denda ini nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," ucap Indah saat dihubungi iNews.id.

Oleh sebab itu, Indah mendorong perusahan dan pekerja untuk membuat semacam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terkait pemanfaatan uang denda 5 persen akibat telat membayarkan THR tersebut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
1 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Nasional
2 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Nasional
3 hari lalu

BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,35 Juta Orang per November 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal