JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan berbagai kebijakan terbaru pemerintah dalam menangani pandemi virus corona di Indonesia. Kebijakan ini memprioritaskan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dalam menghadapi dampak Covid-19.
Jokowi mengatakan, penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga kemanusiaan yang berimbas pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara
“Karena situasi yang kita hadapi adalah situasi kegentingan yang memaksa, kebutuhan yang mendesak, maka Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Dalam pidatonya, Jokowi juga memaparkan berbagai stimulus ekonomi yang difokuskan pada masyarakat lapisan bawah. Stimulus ekonomi itu antara lain peningkatan jumlah penerima dan besaran Program Keluarga Harapan (PKH). Tidak hanya itu, pemerintah juga menggratiskan tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA.
“Tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu April, Mei dan Juni 2020. Pelanggan 900 VA diskon 50 persen, juga tiga bulan,” kata Jokowi.