Pidato Lengkap Jokowi tentang Stimulus Ekonomi Hadapi Covid-19

Felldy Aslya Utama
Rizki Maulana
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara).

Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175.000, dan dkungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp25 triliun.

Prioritas ketiga adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi. PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100%.

Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah

Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah

Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan. Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022. Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 hari lalu

Penerima PKH dan BPNT Bakal Didorong Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

6 hari lalu

Pemerintah Berencana Salurkan Bansos BPNT dan PKH lewat Kopdes Merah Putih

15 hari lalu

Istana Ungkap Tarif Listrik Seharusnya Naik, tapi Ditahan demi Jaga Daya Beli Masyarakat

21 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Juli-September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal