Penerimaan Pajak DJP Jakarta Khusus Tembus Rp227,76 Triliun hingga November 2024

Aditya Pratama
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan. (Foto: Dok. DJP Jakarta Khusus)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp227,76 triliun atau 85,80 persen dari target Rp265,46 triliun sampai 28 November 2024. Realisasi penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas sebesar Rp81,17 triliun, PPh Migas Rp58,75 triliun, PPN dan PPnBM Rp76,13 triliun, PBB dan BPHTB Rp11,26 triliun serta Pajak Lainnya sebesar Rp448,18 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan menguraikan, terdapat 3 sektor dominan yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan di Kanwil DJP Jakarta Khusus, yaitu sektor pertambangan dan penggalian Rp80,33 triliun, perdagangan besar dan eceran Rp50,19 triliun serta industri pengolahan Rp50,66 triliun. 

"Ketiga sektor dominan tersebut memberikan kontribusi penerimaan sebesar 79,55 persen,” ujar Irawan dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).

Penerimaan Pajak Regional Jakarta

Dalam penyampaian Kinerja APBN Regional DKI Jakarta melalui Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional Jakarta pada Kamis 28 November 2024, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetia memaparkan, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Oktober 2024 sebesar Rp1.072,37 triliun, dengan total capaian 88,87 persen dari target pajak 2024.

Pendapatan pajak secara neto sampai dengan periode Oktober 2024 masih mengalami kontraksi sebesar 2,29 persen (yoy), utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh Non-Migas sebesar 6,05 persen (yoy) akibat penurunan PPh Pasal 25/29 Badan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

Pemerintah bakal Bebaskan PPh Bunga DHE SDA untuk Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal