Mendes PDTT Beberkan Perubahan dalam Revisi UU Desa, Apa Saja?

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, membeberkan sejumlah perubahan terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU Nomor 6/2014) tentang Desa. 

Menurut dia, revisi tersebut mencakup perubahan masa jabatan kepala desa, anggaran untuk desa, hingga mengatur soal status perangkat desa. Pasalnya, status perangkat desa masih belum diatur jelas, padahal pekerjaan yanh diembannya menjadi pokok penting dalam penyelenggaraan pemerintahan skala desa.

"Mulai revisinya UU ini berarti banyak hal yang bisa dilakukan perbaikan atas UU desa, bukan hanya bicara soal masa jabatan kepala desa, bukan hanya anggaran desa, tapi termasuk perangkat desa yang harus dipikirkan posisinya lebih bagus lagi," ujar Mendes PDTT dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Mendes yang akrab Gus Halim itu kemudian menjelaskan bahwa peningkatan status yang dimaksud bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para perangkat desa. Mengingat saat ini perangkat desa juga bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Dia berharap dengan kejelasan status perangkat desa itu bisa memberikan kehidupan yang layak dan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah untuk para perangkat desa. Misalnya memberikan jaminan sosial, hingga skema jaminan hari tua yang rencananya akan diatur lebih lanjut.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Periksa Pejabat Pemkab Pati Terkait Kasus Pemerasan Perangkat Desa Bupati Sudewo

Nasional
16 hari lalu

KPK Ungkap Kesulitan saat OTT di Pati, Apa Itu?

Nasional
16 hari lalu

Sudewo Diduga Patok Tarif Rp125 Juta untuk Perangkat Desa, Bawahan Mark up Jadi Rp225 Juta

Nasional
17 hari lalu

Tak Hanya Bupati Pati Sudewo, KPK Tangkap Camat hingga Kepala Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal