Mendes PDTT Beberkan Perubahan dalam Revisi UU Desa, Apa Saja?

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. (Foto: istimewa)

"Tapi bukan masalah naik turun (statusnya). Tapi kepastian hukum untuk dia (perangkat desa) supaya masa depanya jelas, hak-hak mereka jelas dan imbang antara tugas-tugas yang diemban dengan apa yang diperoleh," ungkap Gus Halim.

Meski demikian, lanjutnya, perangkat desa juga tidak bisa dijadikan ASN atau PNS melalui revisi UU Desa tersebut. Pertimbangannya, karena waktu kerja para perangkat desa ini harus siap sedia 24 jam melayani warga desa.

"Banyak pilihan (tidak hanya jadi ASN), yang jelas karena perangkat desa itu 24 jam kerjanya, tidak bisa menjadi ASN, yang ada jam kerja. Sampean tahu kan bagaimana kerja perangkat desa bekerja 24 jam. Jam 1 malam diketuk warganya, pagi pagi sudah ada warganya datang. Itu yang membedahkan antara perangkat desa dengan posisi yang lain," tutur Gus Halim.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Periksa Pejabat Pemkab Pati Terkait Kasus Pemerasan Perangkat Desa Bupati Sudewo

Nasional
16 hari lalu

KPK Ungkap Kesulitan saat OTT di Pati, Apa Itu?

Nasional
16 hari lalu

Sudewo Diduga Patok Tarif Rp125 Juta untuk Perangkat Desa, Bawahan Mark up Jadi Rp225 Juta

Nasional
17 hari lalu

Tak Hanya Bupati Pati Sudewo, KPK Tangkap Camat hingga Kepala Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal