Mendag Revisi Aturan Barang Impor Bawaan Penumpang, Bawa Sepatu Tak Lagi Dibatasi

Aditya Pratama
Melalui revisi Permendag 36/2023, sejumlah barang bawaan dari luar negeri yang sempat dibatasi kini tak lagi berlaku. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah rampung direvisi. Dia menyebut, saat ini peraturan tersebut menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024. 

"(Permendag) sudah saya tanda tangani kemarin revisi Permendagnya, semangatnya kembali ke Permendag 25," ujar Zulhas di Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Zulhas menyebut, pemerintah tetap membatasi barang impor bawaan pribadi dari luar negeri, seperti telepon genggam (handphone) dan komputer. Menurutnya, pembatasan ini terkait dengan keamanan.

"Kalau untuk handphone dan komputer itu memang itu dibatasi karena menyangkut security dan lain-lain, ga boleh banyak-banyak," tuturnya. 

Dia menyebut, dengan revisi aturan ini, sejumlah barang bawaan dari luar negeri yang sempat dibatasi kini tak lagi berlaku. Dia menegaskan, penumpang diperbolehkan membawa barang dengan jumlah yang diinginkan asalkan membayar pajak.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ekspor CPO dan Produk Turunan Sawit Diatur Lewat DSI, Berikut Rinciannya

57 tahun lalu

Kemendag Terbitkan 3 Aturan Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Lewat DSI

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal