Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Milik PMI

Anggie Ariesta
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan bahwa pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri milik pekerja migran Indonesia (PMI). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan bahwa pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri milik pekerja migran Indonesia (PMI). Sebelumnya, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024.  

Adapun, pencabutan merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Selasa (16/4/2024). 

“Maka hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut kemudian dikembalikan ke Permendag no.25 artinya barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu 1.500 USD,” ucap Benny di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Benny menambahkan, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai 1.500 dolar AS per tahun. 

“PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

KPK Usut Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri: Sama Siapa, Sumber Biaya dari Mana

Destinasi
30 hari lalu

Urus Visa Makin Mudah, Begini Caranya Sekarang!

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Larang Kepala Daerah Pakai Dana Otsus untuk Jalan-Jalan ke Luar Negeri!

Nasional
2 bulan lalu

Kemkomdigi Tindak Ratusan Penipuan Kerja Digital, Perkuat Perlindungan PMI sejak Awal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal