JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengusulkan agar penerapan kebijakan PSBB total di DKI Jakarta dikecualikan untuk sektor usaha yang telah mampu menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Salah satunya sektor manufaktur.
“Apakah Kadin bisa mengusulkan kepada Pemprov (DKI Jakarta) memberi pengecualian kepada industri manufaktur atau sektor usaha yang mampu melaksanakan langkah-langkah protokol kesehatan,” katanya dalam Rakornas Kadin Indonesia secara virtual, Kamis (10/9/2020)
Mahendra mencontohkan sektor usaha yang dinilai telah mampu menerapkan protokol kesehatan adalah perusahaan yang menyediakan transportasi khusus bagi pegawainya, sehingga mereka tidak perlu menggunakan transportasi umum.
“Mereka telah mampu menerapkan standar kesehatan tinggi seperti mengatur transportasi pekerja sendiri atau mengharuskan pekerjanya tidak boleh menggunakan transportasi umum,” ujarnya.
Mahendra menyatakan hal itu perlu dilakukan karena jika PSBB total diberlakukan secara merata maka banyak usaha yang tidak akan bisa bertahan karena pandemi Covid-19 diprediksikan berlangsung lama.