Didik menilai, Indonesia yang tengah berupaya memperkuat posisi sebagai basis produksi otomotif regional justru berisiko berubah menjadi pasar bagi produsen luar negeri. Industri otomotif Indonesia selama dua dekade terakhir telah berkembang menjadi basis produksi regional dan eksportir global. Masuknya kendaraan impor dalam jumlah besar juga dikhawatirkan menurunkan utilisasi pabrik dalam negeri dan menekan volume produksi, serta melemahkan daya saing industri yang telah dibangun dengan investasi besar.
"Kebijakan ini menjadi preseden bahwa industri domestik dapat dengan mudah dikorbankan demi solusi cepat, yang pada akhirnya melemahkan fondasi transformasi ekonomi Indonesia," katanya.
Didik juga menyoroti inkonsistensi strategi industrialisasi pemerintah. Di satu sisi pemerintah mendorong peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), investasi manufaktur, dan penguatan rantai pasok, namun di sisi lain membuka impor kendaraan dalam jumlah besar. Inkonsistensi kebijakan seperti ini menciptakan ketidakpastian bagi investor dalam dan luar negeri, serta berisiko merusak kredibilitas kebijakan industri jangka panjang.
"Pemerintah mutlak harus membatalkannya," ujarnya.
Dia menekankan pentingnya arah kebijakan yang konsisten dan strategis dengan memprioritaskan produksi domestik melalui pengadaan pemerintah. Dana publik dan pajak harus digunakan untuk memperkuat industri nasional. Pemerintah mesti mendorong peningkatan investasi kendaraan niaga lokal dan membuat kebijakan industri yang konsisten dengan agenda hilirisasi.
Sementara itu, pemerintah memastikan skema pengadaan 105.000 pikap tersebut tidak akan membebani fiskal negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pembiayaan dilakukan melalui pinjaman perbankan yang dicicil oleh negara, bukan dari tambahan anggaran baru.
"Komposisi dana (Kopdes) Merah Putih adalah, mereka meminjam uang dari bank Himbara. Kewajiban saya Kementerian Keuangan adalah setiap tahun kira-kira akan menyicil pinjamannya sebesar Rp40 triliun selama 6 tahun ke depan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dia menambahkan, cicilan tersebut bersumber dari Dana Desa yang memang telah dialokasikan setiap tahun, sehingga tidak menambah beban APBN. Kebijakan tersebut juga telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan itu disebutkan 58,03 persen dari pagu Dana Desa atau sekitar Rp34,57 triliun diarahkan untuk mendukung program Kopdes Merah Putih, termasuk cicilan kendaraan.