Cukai Rokok Tetap, Harga Jual Eceran Minimum Vape Cs Dinaikkan

Rully Ramli
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan memastikan tarif cukai hasil tembakau HT alias rokok tidak akan naik tahun depan. Namun, ada penyesuaian tarif hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 tahun 2018 tentang tarif cukai hasil tembakau. Dalam aturan itu, tidak ada kenaikan tarif cukai rokok maupun harga jual eceran rokok.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah menaikkan batas harga jual eceran minimum HPTL.

"Menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum HPTL sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017," kata Nufransa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/12/2018).

Nufransa menjelaskan, produk HPTL yang mengalami kenaikan harga jualan eceran minimum dibagi menjadi 4 kategori, yaitu, ekstrak dan esens tembakau, tembakau molases, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Pasang Mesin Hitung Otomatis di Pabrik Rokok Pekan Depan, Cegah Kebocoran Cukai

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

57 tahun lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal