Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Batal Naik

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ist)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah membatalkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2019 sehingga penghitungan akan tetap menggunakan tarif cukai tahun ini. Sebelumnya, ada rencana untuk menaikkan tarif cukai rokok sekitar 10 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (11/2/2018).

"Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019 tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai," kata Menkeu.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, keputusan tersebut juga membuat rencana Kementerian Keuangan melakukan simplifikasi atau penyederhanaan tarif cukai ditunda.

"Kami juga akan menyampaikan skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok juga kita tunda," ujarnya.

Kebijakan simplifikasi tarif cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2017. Dalam PMK itu, terdapat roadmap kebijakan tarif cukai hingga 2021, sehingga nantinya akan dipangkas dari 12 layer pada 2017 menjadi 5 layer saja pada 2021.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Pasang Mesin Hitung Otomatis di Pabrik Rokok Pekan Depan, Cegah Kebocoran Cukai

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

57 tahun lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal