Bisakah Pekerja Mendaftar Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 Secara Pribadi?

Michelle Natalia
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) angkat bicara mengenai kabar bahwa ekerja bisa mendaftar manual untuk menerima Bantuan Subsidi Upah pada website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan demi kelancaran pencairan bantuan subsidi upah, Kemenaker menerima data pekerja yang memenuhi syarat dari perusahaan.  

"Calon penerima BSU adalah mereka yg masuk dalam kriteria penerima upah. Jadi datanya adalah dari perusahaan pemberi kerja yang kemudian disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anwar kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu(4/8/2021).

Dia menyebutkan, sesuai Permenaker No 16/2021, prasyarat penerima BSU adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJSKetenagakerjaan sampai 30 Juni 2021. Adapun pekerja yang diberi bantuan subsidi upah adalah yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta. 

Terkait dengan itu, Kemenaker telah meminta agar perusahaan segera menyetorkan nomor rekening para pekerja yang memenuhi persyaratan pencairan BSU. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Detik-Detik Ledakan di Galian Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Sempat Terpental

57 tahun lalu

Proyek Galian di Fatmawati Jaksel Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Bakar

57 tahun lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal