Satgas Waspada Investasi Temukan 77 Usaha Pegadaian Ilegal

Viola Triamanda
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. (istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 77 usaha pegadaian ilegal yang dikelola swasta sepanjang Oktober 2022. 

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan 77 usaha pergadaian ilegal itu dikelola swasta tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. 

Menurut dia, sejak tahun 2019 sampai Oktober 2022, Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal.

"Kami mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan menekankan agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK," kata Tongam, melalui pernyataan resmi yang dikutip oleh MPI, Jumat (11/11/2022).

Selain itu, lanjutnya, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Dengan demikian,sejak tahun 2018 sampai Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup mencapai 4.352 entitas.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal