Lindungi Investor, OJK Tindak 88 Pinjol Ilegal Sepanjang Oktober 2022

Anggie Ariesta
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak 88 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Oktober 2022. Selain itu, 9 entitas investasi ilegal juga dinonaktifkan OJK. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan penindakan terhadap pinjol dan entitas investasi ilegal itu merupakan hasil kerja keras Satgas Waspada Investasi. Satgas tersebut melibatkan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan kementerian/lembaga (KL), serta aparat penegak hukum. 

"Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih berdaya tahan tinggi dalam menghadapi kondisi ketidakpastian perekonomian global. Hal ini juga untuk melindungi investor dari entitas dan pinjol ilegal," ungkap Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober secara virtual di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Menurut dia, dalam rangka pemberantasan pinjaman yang dilakukan secara ilegal melalui online dan investasi ilegal, OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder. 

Hal itu, juga dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Bisnis
8 jam lalu

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Nasional
1 hari lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Bisnis
1 hari lalu

BEI dan OJK Gelar Pertemuan dengan MSCI Pekan Ini, Apa yang Dibahas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal