Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini mengatakan, perubahan pengarsipan manual ke digital sangatlah penting. Sebab, banyak kelemahan yang ada di pengarsipan manual. Misalnya, membutuhkan ruang dan tempat penyimpanan yang besar, risiko jika adanya bencana, dan perlunya waktu untuk mencari arsip lama.
"Karena itu perubahan yang harus diperbaiki tidak hanya sistemnya tapi juga harus dilakukan perubahan secara menyeluruh, baik sumber daya manusia, organisasi, pendanaan, dan pengelolaan," ucapnya.
Ia berharap jika manejemen arsip sudah dibangun, maka sistemnya dibuat tertib dan teratur. Dengan demikian peningkatan layanan digital tidak kehilangan keefisiensiannya.