JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 18 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Temuan SWI yang berpotensi merugikan masyarakat ini terdapat pada September 2022.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data atau pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat, serta melalui media sosial, website, dan YouTube yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” ujar Tongam dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/10/2022).
Dia menambahkan, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian atau Lembaga. SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun rincian 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri atas:
• 5 entitas melakukan money game;
• 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
• 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
• 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin
• 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin;
• 3 entitas lain-lain.