Aturan Baru OJK Soal Bank Digital, Apa yang Perlu Dicermati?

Dinar Fitra Maghiszha
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana. (Foto: Istimewa)

Dalam poin strategi pengembangan bisnis, OJK menekankan agar bank-bank umum dapat membuat langkah strategis untuk mengembangkan organisasi dan teknologi sistem informasi, serta strategi untuk mengantisipasi perubahan kondisi eksternal.

Sementara untuk target jangka menengah, OJK menitikberatkan agar bank-bank umum dapat mengembangkan usaha di lini syariah, layanan perbankan digital, dan penerapan tata kelola.

Heru mengungkapkan, tidak ada dikotomi bank umum dan bank digital dengan menitikberatkan bahwa bank yang telah melakukan digitalisasi produk dan layanan ataupun pendirian bank baru yang sepenuhnya digital.

"OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank," kata Heru.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal