Aturan Baru OJK Soal Bank Digital, Apa yang Perlu Dicermati?

Dinar Fitra Maghiszha
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana. (Foto: Istimewa)

- Sementara POJK No.13/POJK.03/2021 menekankan persoalan perizinan dan penyelenggaraan produk-produk perbankan yang memakai pendekatan berbasis risiko.

- Dalam POJK No.14/POJK.03/2021, OJK yang mengamandemen aturan sebelumnya ini mengatur mengenai Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan menambahkan sejumlah cakupan permasalahan beserta upaya penanganan masalah.

Pada dua aturan yang pertama, yakni POJK No.12 dan No.13, OJK menegaskan bahwa bank-bank umum di tanah air perlu untuk mewujudkan penerapan teknologi informasi di dalam industri perbankan untuk mewujudkan transformasi digital.

Tidak hanya menjadi panduan dalam industri perbankan, OJK meminta agar transformasi digital dapat semakin menumbuhkan inovasi produk perbankan serta meningkatkan level skala ekonomi,

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan aturan terbaru ini nantinya akan memberikan keleluasaan kepada lembaga perbankan agar dapat mempercepat proses digitalisasi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal