Aturan Baru OJK Soal Bank Digital, Apa yang Perlu Dicermati?

Dinar Fitra Maghiszha
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan aturan tentang industri perbankan di tanah air agar adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Adapun salah satunya menyebut perihal ketentuan transformasi digital untuk perbankan.

"(Aturan) ini (dibuat) untuk menjawab tantangan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip agar peraturan dapat lebih fleksibel dan mengantisipasi perubahan ke depan serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam keterangan resmi, Kamis (19/8/2021).

Tiga aturan yang diterbitkan yaitu POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 mengenai Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 perihal Perubahan POJK No.34/POJK.03/2018 mengenai Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Apa saja yang perlu dicermati dalam aturan baru OJK tersebut?

- Dalam POJK No.12/POJK.03/2021, disebutkan aturan perihal proses bisnis layanan digital dan pendirian bank digital, kelembagaan hingga penyelesaian usaha.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal