Urutan Pangkat Golongan PNS serta Gaji dan Tunjangan Terbaru 2023, Siapa Paling Besar?

Berliana Indah Pratiwi
Urutan pangkat golongan PNS serta gaji dan tunjangannya (freepik)

Perpres No. 37 Tahun 2015 mengatur besaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS. Untuk saat ini tunjangan tertinggi yaitu Rp117.375.000 untuk level jabatan Direktur Jenderal Pajak (DJP) sementara yang terendah untuk level jabatan pelaksana sebesar Rp5.361.800.

2) Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini adalah 5 persen dari gaji pokok PNS.
Namun, perlu diingat jika suami/istri yang mana keduanya merupakan PNS, maka besaran tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu dari mereka, yaitu yang memiliki gaji tertinggi di antara keduanya.

3) Tunjangan Anak

PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur mengenai tunjangan anak. Besaran tunjangan ini ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok PNS. Anak yang menjadi tanggungan PNS harus memenuhi beberapa kriteria, seperti usia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

4) Tunjangan Makan

Tunjangan Makan (uang makan) untuk PNS yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Besaran tunjangan makan berbeda-beda tergantung pada golongan kelas jabatan PNS, dengan rincian sebagai berikut:

-Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.
-Golongan III: Rp37.000 per hari.
-Golongan IV: Rp41.000 per hari.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA di Bea Cukai Bulan Depan

57 tahun lalu

Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026

57 tahun lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

57 tahun lalu

Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal