Urutan Pangkat Golongan PNS serta Gaji dan Tunjangan Terbaru 2023, Siapa Paling Besar?
IIa sebesar : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb sebesar : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIc sebesar : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IId sebesar : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
IIIa sebesar : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb sebesar : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc sebesar : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId sebesar : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
IVa sebesar : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb sebesar : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc sebesar : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd sebesar : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe sebesar : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, ada beberapa tunjangan yang dapat diperoleh selain gaji pokok. Tunjangan ini dapat membuat pekerjaan sebagai PNS menjadi lebih menarik karena memberikan kestabilan finansial dan insentif atas kinerja yang baik. Umumnya tunjangan yang diberikan antara lain:
1) Tunjangan Kinerja
Salah satu tunjangan yang paling menarik bagi PNS adalah tunjangan kinerja (tukin) karena jumlahnya cukup besar dan sangat bervariasi tergantung pada pangkat golongan PNS, instansi tempat bekerja, serta regulasi yang berlaku.