Urutan Pangkat Golongan PNS serta Gaji dan Tunjangan Terbaru 2023, Siapa Paling Besar?

Berliana Indah Pratiwi
Urutan pangkat golongan PNS serta gaji dan tunjangannya (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Urutan pangkat golongan PNS serta gaji dan tunjangannya penting diketahui masyarakat. Apalagi, pemerintah tengah membuka pendaftaran CPNS.

Menjadi PNS merupakan kebanggaan tersendiri karena telah melalui serangkaian yang cukup rumit dan bersaing dengan banyak orang. Pangkat mencerminkan tingkat hierarki dan tanggung jawab, sementara golongan PNS menentukan tingkat gaji dan tunjangan yang diterima. 

Seorang PNS akan mendapatkan gaji tetap bulanan, jenjang karier yang jelas, tunjangan, dan mendapatkan uang pensiun. Maka, tak heran alasan tersebut yang membuat banyak orang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan informasi dari laman BPK RI, urutan pangkat golongan PNS serta gaji dan tunjangan diatur dalam PP 99 Tahun 2000 dan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Urutan Pangkat Golongan PNS serta Gaji dan Tunjangan

  • 1) Golongan 1 (Pangkat Juru)

Golongan I biasanya berperan sebagai pelaksana pembantu dalam suatu organisasi pemerintah dan bertanggung jawab memberikan asistensi atau bantuan kepada PNS yang berada dalam golongan II atau yang memiliki tingkat pangkat yang lebih tinggi. Urutan pangkat golongan 1, terdiri atas : 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA di Bea Cukai Bulan Depan

57 tahun lalu

Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026

57 tahun lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

57 tahun lalu

Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal