Ternyata Ini Nasib Barang Ilegal yang Disita Pemerintah, Dijual Kembali?

muhammad farhan
ilustrasi barang ilegal yang disita pemerintah. (foto: istimewa)

Selain dimusnahkan, barang impor ilegal tersebut akan dihibahkan atau dijual untuk dimusnahkan. Moga menegaskan industri tinggal meminta ke tim Satgas Impor agar barang impor tersebut bisa dimanfaatkan.

"Tapi kan ada prosesnya. Ini kan ada di Polri, ya melalui Polri, kalau yang barang-barang bea cukai melalui bea cukai," ujar Moga.

Maksud dan tujuan pemberian barang impor ilegal untuk dimusnahkan sebagai bahan bakar industri tersebut, kata Moga, karena Kemendag tidak memiliki anggaran untuk memobilisasi pemusnahan tersebut.

"Nah (barang impor ini)  kalau kita cacah, itu kan perlu biaya ya. Pemerintah kan, Satgas ini kan dibentuk ad hoc kemarin ya. Jadi kita tidak tersedia dana untuk mobilisasi, untuk pemusnahan, Untuk itu kita kerjasama dengan industri untuk pemusnahannya," kata dia.

Diketahui, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, Satgas melalui Bareskrim Mabes Polri menemukan pakaian bekas sebanyak 1883 bal. Kemudian, Direktorat Jenderal Bea Cukai mengamankan balpres atau pakain bekas yang diimpor dan dikemas dalam bentuk karung padat, sebanyak 3444 bal.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, Kejagung Sita Dokumen

Nasional
9 hari lalu

Eks Kajari Hulu Sungai Utara Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Penyitaan

Nasional
15 hari lalu

Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia terkait Kasus Fraud, Bareskrim Sita Sejumlah Barang Bukti

Nasional
21 hari lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal